Himpunan Remaja Kepek 2
Timbulharjo Sewon Bantul Yogyakarta
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAAN
Bahwasanya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan pemuda, maka dibentuk Persatuan Pemuda Taruna Karya Saraban dan Nengahan, Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. Dalam mewujudkan tujuan tersebut perlu dibangun suatu organisasi yang mempunyai kinerja sampai laisan bawah dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Nama organisasi : Persatuan Pemuda Taruna Karya
2. Kedudukan organisasi berada di bawah struktur Kepedukuhan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Asas
Berdasarkan Pancasila mencakup lima pasal di dalamnya.
2. Tujuan
1) Membentuk wadah aktualisasi, potensi, bakat demi pemberdayaan pemuda.
2) Menyiapkan generasi penerus untuk mewujudkan cita – cita pemuda.
3) Mendidik dan melatih pemuda agar tumbuh menjadi pemimpin yang berprestasi dan berakhlak.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1. Anggota tetap adalah pemuda dan pemudi di wilayah Kepek 2 (RT 03 & 04).
2. Anggota tidak tetap adalah pemuda dan pemudi yang bermukim di wilayah Kepek 2 dalam kurun waktu minimal 12 bulan dalam pertimbangan rapat rutin.
3. Anggota luar biasa adalah seorang yang menjabat sebagai pengurus dusun Kepek.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berhak menyampaikan aspirasi, mempunyai hak pilih dan memilih.
2. Berhak ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
3. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan organisasi.
4. Setiap anggota wajib membayar iuran wajib.
5. Setiap anggota wajib melaksanakan keputusan organisasi.
6. Setiap anggota atau kelompok wajib mendapat giliran tempat perkumpulan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Kekuasaan
1. Kepengurusan dijalankan Ketua dengan dibantu sekurang-kurangnya satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara, dan satu orang dari masing-masing Sie yang ada.
2. Pengambilan keputusan dipegang penuh oleh rapat anggota sebagai wujud demokrasi dari,oleh dan untuk anggota.
Pasal 6
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh rapat pengurus organisasi.
BAB V
SUMBER KEUANGAN
Pasal 7
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari :
1. Iuran Wajib
2. Kas Arisan
3. Kas listrik
4. Donatur
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan susunan organisasi dilakukan oleh pengurus organisasi yang disetujui oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan penjelasannya.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dibuat dan dinyatakan atas mandat rapat anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul, 10 April 2005.
Ttd
Pengurus organisasi
ANGGRAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA
Pasal 1
Nama organisasi : Persatuan Pemuda Taruna Karya Saraban dan Nengahan, Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Lambang organisasi lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut :
1. Pita merah putih melambangkan bendera Merah Putih, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kendil melambangkan wadah dari persatuan pemuda.
3. Lingkaran melambangkan kebulatan tekad.
4. Tulisan Persatuan Pemuda Taruna Karya melambangkan nama organisasi.
5. Tulisan 02 melambangkan kampung Saraban dan tulisan 03 melambangkan kampung Nengahan.
6. Kuncup melati melambangkan generasi penerus yang mengharumkan nama kampung pada khususnya dan bangsa dan negara pada umumnya.
7. Garis lurus menuju empat penjuru melambangkan anggota organisasi berasal dari semua penjuru kampung.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuannya organisasi melakukan kegiatan utama sebagai berikut :
1. Mengadakan pertemuan rutin dan arisan tiap minggu sebagai tempat menampung aspirasi anggota dan mengkoordinir kerja Sie.
2. Melakukan jasa pemungutan listrik.
3. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Saraban dan Nengahan.
4. Melakukan usaha – usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
5. Melakukan program kerja yang disusun dalam program kerja.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Pendataan anggota dilakukan oleh Sekretaris dan dibantu sekurang-kurangnya satu orang Wakil Sekretaris.
Pasal 5
Tata cara pengunduran diri anggota :
1. Anggota yang akan mengundurkan diri dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan organisasi disertai alasan-alasan yang jelas.
2. Pengunduran diri anggota yang bersangkutan berlaku efektif sejak alasan- alasan pengunduran diri dapat diterima oleh Pimpinan Organisasi.
3. Keputusan pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Pimpinan Organisasi dalam pertemuan rutin.
Pasal 6
Tata cara pemberhentian anggota :
1. Anggota dapat diberhentikan oleh Pimpinan Organisasi apabila melanggar nilai – nilai dasar organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Proses pemberhentian anggota dilakukan oleh rapat Pimpinan Organisasi setelah diajukan secara tertulis beserta alasan-alasannya.
3. Pimpinan Organisasi memanggil pihak – pihak terkait untuk menjelaskan pantauan di lapangan dan memberikan kesempatan pada anggota untuk membuat pembelaan diri secara lisan atau tertulis.
4. Apabila anggota terbukti melanggar, Pimpinan Organisasi berhak memberikan sanksi setelah melalui rapat Pimpinan Organisasi.
Pasal 7
Hak Anggota
1. Anggota mempunyai hak suara yang dilaksankan secara langsung oleh Pimpinan Organisasi.
2. Anggota mempunyai hak baik secara lisan maupun tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Organisasi.
3. Anggota berhak mendapatkan informasi secara lisan maupun tertulis dari Sekretaris Organisasi.
4. Anggota berhak ikut segala bentuk kegiatan di luar organisasi.
5. Anggota berhak mengikuti kegiatan eksternal atas nama organisasi dengan persetujuan Pimpinan Organisasi.
6. Anggota berhak memberikan masukan / usulan / kritik yang bersifat membangun pada rapat dan atau pertemuan organisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Anggota wajib menjunjung tinggi nilai- nilai yag tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar dan pasal- pasal dalam AD / ART.
2. Anggota wajib merespon apabila diminta Pimpinan Organisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan organisasi.
3. Anggota wajib menghadiri pertemuan / rapat organisasi.
4. Anggota wajib memberitahu kepada Pimpinan Organisasi bila mengundurkan diri baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 9
Iuran Anggota
1. Anggota membayar iuran wajib yang telah ditentukan sebesar Rp. 1.000,00 yang dibayarkan pada waktu pelaksanaan pertemuan rutin.
2. Iuran wajib tidak dapat diambil kembali apabila anggota berhalangan atau mengundurkan diri
Pasal 10
Tabungan
Anggota diberi kebebasan menabung atau tidak pada Bendahara Organisasi.
Pasal 11
Sumbangan
Anggota dapat memberi sumbangan dalam bentuk uang atau barang yang diserahkan pada Sekretaris Organisasi dan diteruskan kepada Bendahara Organisasi bila diperlukan.
BAB V
PERTEMUAN RUTIN
Pasal 12
Ketentuan
1. Pertemuan dilaksanakan sekali yaitu pada minggu pertama setiap bulannya.
2. Pertemuan rutin diikuti dengan penyelenggaraan iuran wajib dan tabungan.
3. Diadakan dalam rangka menerima laporan dari Sie-sie dan menindaklanjuti laporan tersebut.
4. Sebagai sarana menerima masukan / kritik / saran dari anggota.
Pasal 13
Kekuasaan dan Wewenang
1. Menetapkan program kerja organisasi.
2. Menyelenggarakan iuran wajib dan memberi kesempatan kepada anggota untuk menabung.
3. Membentuk kepanitiaan kecil apabila diperlukan untuk menunjang kegiatan organisasi.
4. Dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan keputusan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Organisasi.
Pasal 14
Tata Tertib
1. Peserta pertemuan rutin adalah pengurus organisasi dan semua anggota organisasi.
2. Dalam pengambilan keputusan semua memiliki hak yang sama.
3. Pertemuan rutin adalah sarana untuk mengumpulkan semua anggota agar dapat dikoordinir.
4. Pertemuan rutin baru dinyatakan sah apabila dihadiri sepertiga jumlah anggota.
5. Pertemuan rutin dijalankan secara bergatian.
Pasal 15
Sanksi
1. Tidak menghadiri pertemuan tanpa alasan yang jelas didenda Rp. 10.000,00 atau 75 % tidak menghadiri pertemuan rutin per satu tahun didenda Rp. 5.000,00 setelah rapat tahunan.
2. Setiap anggota yang tidak mengikuti kegiatan hasil keputusan rapat anggota tanpa alasan yang tepat diberi sanksi sesuai keputusan rapat anggota.
3. Tiga kali berturut – turut tidak membayar iuran wajib didenda Rp. 1.000,00.
BAB VI
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 16
Ketua, Sekretaris, Bendahara
1. Pengurus organisasi dipilih oleh rapat anggota dengan membentuk tim formatur.
2. Tim formatur sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, satu orang anggota.
3. Setelah laporan pertanggugnjawaban disampaikan pengurus dinyatakan demisioner.
4. Pengurus organisasi terpilih berhak melengkapi kepengurusan dan membentuk Sie-sie sessuai kebutuhan.
5. Pengurus organisasi berhak membuat perubahan AD / ART organisasi dan program kerja organisasi melalui rapat pengurus organisasi.
6. Dalam keadaan tertentu pengurus organisasi dapat mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi.
Pasal 17
Ketua
1. Ketua organisasi dipilih oleh tim formatur dan merupakan anggotanya.
2. Ketua organisasi bertanggungjawab penuh terhadap kerja organisasi secara keseluruhan.
3. Ketua organisasi mempunayai kekuasaan eksekutif.
4. Dalam menjalankan tugas, Ketua dapat dibantu sekurang-kurangya satu orang Wakil Ketua
Pasal 18
Sekretaris
1. Sekretaris organisasi dipilih dari anggota formatur atau dari luar anggota formatur.
2. Sekretaris organisasi bertanggungjawab atas kesekretariatan organisasi.
3. Sekretaris organisasi merupakan pembantu Ketua organisasi.
4. Sekretaris organisasi dalam menjalankan tugas dapat dibantu sebanyak-banyaknyadua orang Wakil Sekretaris.
Pasal 19
Bendahara
1. Bendahara organisasi dipilih oleh tim formatur.
2. Bendahara organisasi dapat dipilih dari anggota formatur atau dari luar anggota formatur.
3. Bendahara organisasi bertanggungjawab terhadap administrasi dan keuangan organisasi.
4. Bendahara organisasi merupakan salah satu pembantu Ketua oragnisasi.
5. Bendahara organisasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu sebanyak-banyaknya dua orang Wakil Bendahara.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan organisasi dipegang penuh oleh Bendahara organisasi dan hanya dapat digunakan untuk keperluan organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 21
Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan oleh pengurus organisasi. Rencana perubahan AD / ART sedapat mungkin disampaikan kepada anggota organisasi selambat-lambatnya sebulan sebelumnya.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 22
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan oleh rapat anggota organisasi.
2. Keputusan pembubaran organisasi sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 50 % lebih dari jumlah anggota organisasi.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Setiap anggota organisasi dianggap telah mengetahui AD / ART setelah ditetapkan.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Hal – hal lain yang belum tertuang dalam AD / ART ini akan dilengkapi dengan rapat kebijaksanaan pengurus organisasi.
Ditetapkan di Bantul, 10 April 2011
Ttd
Pengurus organisas